RELEVANSI KONSEP MODERASI BERAGAMA
DALAM BINGKAI MASYARAKAT DESA DI TENGAH PANDEMI
PENDAHULUAN
Konsep moderasi beragama selama beberapa tahun terakhir telah menjadi salah satu
program yang terus digencarakan oleh Kemenag. Moderasi beragama dinilai
sangat relevan untuk diterapkkan di
indonesia dengan melihat kondisi
sosisokultural masyarakat indonesia yang majemuk. Indonesia memiliki
kebergaman suku, ras, etnik, bahasa, dan agama. Ini bila dipandang dari satu
sisi akan sangat potensial unuk dikembangakan sebagai aset bangsa, akan tetapi
disisi lain jika tidak dikelola dengan baik justru akan menimbulkan
disintregasi sosial. Untuk itu Kemenag melahirkan sebuah gagasan konsep
moderasi beragama dengan memahami ajaran
agama dipandang secara adil dan seimbang.
Melihat kondisi sekarang, kita berada pada kondisi yang serba sulit dan susah. Suatu keadaan yang belum pernah
kita rasakan sebelumnya dewasa ini yang
mengharuskan kita untuk bertindak tidak selayaknya semestinya seperti kemarin-
kemarin sebelum pandemi virus corona melanda. Virus corona telah merusak
tatanan sosial yang ada. Kita dihadapkan dengan keadaan yang mengekang gerak
kita secara bebas. Pada hakikatnya kita adalah makhluk sosial yang tak bisa
lepas satu sama lain, apabila keadaan
ini tidak dimaknai secara moderat tentu akan menimbulkan perbedaan penafsiran
dan pengamalan. Seperti halnya kita sebagai umat islam dalam ibadah sholat
misalnya, didalam tekstual ajaran islam sangat menganjurkan sholat dilakukan
dengan cara berjamaah. Akan tetapi untuk sekarang telah dibatasi dan
dikurangi hal itu bertujuan untuk memutus rantai penularan dari virus corona
dengan meminimalisir kerumunan massa pada satu tempat. Ini jika tidak dimaknai dengan moderasi beragama akan membahayakan
kita sendiri. Biasanya dalam
masyarakat terjadi egosime dalam
menyikapi suatu permasalahan. Misalnya ada yang menghendaki untuk tetap
melakukan ritual ibadah seperti normalnya
dengan dalih virus ini adalah ciptaan dari Allah, maka urusan tidak
terpapar atau tidaknya itu juga karena kehendakNya, ini jika terjadi terus
menerus dimasyarakat tidak akan memutus rantai penyebaran dari virus corona.
Pemahaman seperti ini semestinya harus diluruskan kembali, karena pada dasarnya suatu hukum itu berkembang
secara dinamis tidak statis. Untuk itu moderasi dalam beragama hadir untuk
menjawab permasalahan ini.
Moderasi beragama harus dimaknai sebagai komitmen
bersama untuk membangun dan mengimplementasikannya dalam setiap sendi sendi
kehidupan bermasyarakat. Apalagi dengan keadaan sekarang dunia diguncang oleh kehadiran virus corona yang
mengambat semua aktivitas kita. Akan tetatpi kita tidak boleh meratap dan
berpangku tangan dengan kondisi sekarang, kita harus mampu menyesuiakan diri
dengan keadaan tanpa memengaruhi kualitas dari ibadah kita. Kita harus berfikir
moderat dalam menyikapi permasalahan dengan mengesampingkan ego masing masing.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)
terdapat 83.931 wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia pada 2018.
Jumlah tersebut terdiri atas 75.436 desa (74.517 desa dan 919 nagari di
Sumatera Barat), kemudian 8.444 kelurahan serta 51 Unit Permukiman Transmigrasi
(UPT)/Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT).
Mayoritas penduduk indonesia berada di desa. Desa sebagai unit
pemerintahan terkecil dari suatu pemerintahan memiliki hak dan wewenang dalam
mengurus rumah tangganya. Sebagai salah
satu unit pemerintahan, desa memegang peranan besar dalam menjawab suatu
permasalahan karena desa berada lebih dekat dengan masyarakat. Kaitannya dengan proses pemutusan rantai
penyebaran dari virus corona sudah seyogyagnya pemerintah desa dan masyarakat
berkolaborasi aktif dalam penanganan virus corona. Konsep moderasi beragama masih asing ditelinga masyarakat desa. Untuk itu perlu adanya strategi dan penguatan
implementasi dari moderasi beragama yang lebih masif lagi pada masyarakat akan
makna dari moderasi beragama itu sendiri
Kaitannya dengan pandemi yang melanda saat ini.
PEMBAHASAN
Definisi dari Moderasi Beragama
Kata moderasi berasal dari Bahasa Latin moderâtio
yang berarti ke-sedang-an (tidak kelebihan dan tidak kekurangan). Kata itu juga
berarti penguasaan diri (darisikap sangat kelebihan dan kekurangan). Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyediakan dua pengertian kata moderasi, yakni:
1. n pengurangan kekerasan, dan 2. n penghindaran keekstreman. Jika dikatakan,
“orang itu bersikap moderat”, kalimat itu berarti bahwa orang itu bersikap
wajar, biasa-biasa saja, dan tidak ekstrem.
Sedangkan dalam bahasa Arab, moderasi dikenal dengan
kata wasath atau wasathiyah, yang memiliki padanan makna dengan kata tawassuth
(tengah-tengah), i’tidal (adil), dan tawazun (berimbang). Orang yang menerapkan
prinsip wasathiyah bisa disebut wasith. Dalam bahasa Arab pula, kata wasathiyah
diartikan sebagai “pilihan terbaik”. Apapun kata yang dipakai, semuanya
menyiratkan satu makna yang sama, yakni adil, yang dalam konteks ini berarti
memilih posisi jalan tengah di antara berbagai pilihan ekstrem. Kata wasith
bahkan sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata 'wasit' yang
memiliki tiga pengertian, yaitu: 1) penengah, perantara (misalnya dalam
perdagangan, bisnis); 2) pelerai (pemisah, pendamai) antara yang berselisih; dan
3) pemimpin di pertandingan.
Menurut para pakar bahasa Arab, kata wasath itu juga
memiliki arti “segala yang baik sesuai dengan objeknya”. Misalnya, kata
“dermawan”, yang berarti sikap di antara kikir dan boros, atau kata “pemberani”,
yang berarti sikap di antara penakut (al-jubn) dan nekad (tahawur), dan masih banyak
lagi contoh lainnya dalam bahasa Arab. Adapun
lawan kata moderasi adalah berlebihan, atau tatharruf dalam bahasa Arab, yang
mengandung makna extreme, radical, dan excessive dalam bahasa Inggris. Kata extreme
juga bisa berarti “berbuat keterlaluan, pergi dari ujung ke ujung, berbalik memutar, mengambil
tindakan/jalan yang sebaliknya”. Dalam KBBI, kata ekstrem didefinisikan sebagai
“paling ujung, paling tinggi, dan paling keras”.
Moderasi beragama sesungguhnya merupakan kunci
terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun
global. Pilihan pada moderasi dengan me nolak ekstremisme dan liberalisme
dalam beragama adalah kunci keseimbangan, demi terpeliharanya peradaban dan
terciptanya perdamaian. Dengan cara inilah masingmasing umat beragama dapat
memperlakukan orang lain secara terhormat, menerima perbedaan, serta hidup
bersama da lam damai dan harmoni. Dalam masyarakat multikultural seperti
Indonesia, moderasi beragama bisa jadi bukan pilihan, melainkan
keharusan.
Pentingnya Menjaga Keselamatan Jiwa di Tengah
Pandemi
Virus covid 19 memiliki tingkat penyebaran dan
penularan begitu cepat dan masif. Dengan gejala seperti flu menjadikn covid 19
memiliki tingkat penyebaran yang sangat mudah dan sulit untuk dideteksi secara
dini. Proses penyebaran virus covid 19 menyebar lewat saluran pernafasan dan
selaput mata. Biasanya dalam bentuk cairan akan menyebar melalui kontak
langsung. Bahkan akhir akhir ini WHO mengkonfirmsi bahwa virus covid !9 dapat
menyebar langsung lewat udara, artinya virus ini mampu hidup dalam udara selama beberapa waktu.
Dilansir dari tim gugus tugas percepatan dan
penanganan covid 18 per tanggal 26 juli 2020 indonsia telah terkonfirmasi
positif covid 19 sebanyak 98. 778 dengan rincian sembuh 56.655 meninggal
4781. Dari fakta yang ada
mengindikiasikan bahwa masih terjadi penyebaran yang begitu besar bahkan dalam
tren meningkat setiap harinya. Untuk itu perlu kiranya menjadi perhatian bahkan
peringatan bagi masyarakat untuk mewaspadai pergerakan dan penyebaran dari
virus tersebut.
Pemerintah telah meluncurkan serangkaian kibijakan
dalam memutus rantai penyebaran dan penularan virus covid 19 bahkan anggaran
belanja negara sebagian telah dialihkan untuk menangani virus covid 19 ini. Pemerintah juga telah
menerbitkan aturan protokol kesehtan dalam mencegh penyebaran virus covid 19
ini seperti social distancing/menjaga jarak dengan menjauh kerumunan massa,
memakai masker, mencuci tang setelah beraktivitas, belajar dan bekerja dari
rumah dan berdaptasi dengan teknologi karena sebagian telah dialihkan pada sistem
daring. Dampak dari covid 19 ini memaksa kita untuk bertransformasi dari
keadaan lama ke keadaan baru, berempati dengan sesama dan gotong royong bahu
membahu menjaga lingkungan sekeliling.
Berdasarkan fakta fakta tersebut, umat Islam lebih
dituntut lagi untuk mereview kembali pandangan pandangan kegamaannya. Hukum
Islam memiliki fleksibilitas yang menjadi ruh dari pandangan pandangan
keagamaan yang sepatutnya kita jalankan. Sehingga menindaklanjuti maqasid al
syari’ah menjadi sebuah keharusan. Maqasid al syari’ah dimaknai dengan makna
makna dan hikmah hikmah yang diinginkan oleh Tuhan pada segala kondisi tasyri,
keinginan tersebut tidak hanya terbatas pada satu macam hukum syariat, tetapi
semua bentuk hukum syariah yang tujuan dan maknanya termasuk di dalamnya. Juga
termasuk makna makna hukum yang tidak terekam
dalam berbagai macam hukum, akan tetapi terekam dalam bentuk bentuk yang
lain (Ibnu Asyur, 2001)Dalam maqasid tersebut ada tingkatan yang dikenal dengan
bebeberapa terma yakni alkulliyat alkhams, al daruriyat al khams, al masalih al
khams yang berisi menjaga agama (hifz al din), menjaga jiwa (hifz al nafs),
menjaga akal (hifz al‘aql), menjaga keturunan (hifz al nasab) serta menjaga
harta (hifz al mal).
Cara untuk menjaga kelima tersebut, dapat ditempuh
dengan dua cara yaitu:
Dari segi keberadaannya (min nahiyyat al wujud)
yaitu dengan cara manjaga dan memelihara hal hal yang dapat melanggengkan
keberadaannya. Dari segi tidak ada (min nahiyyat al‘adam) yaitu dengan cara
mencegah hal hal yang menyebabkan ketiadaannya. (Al Syatibi, 2003: 6)
Cara kerja dari kelima yang harus dijaga tersebut
adalah masing masing harus berjalan sesuai dengan urutannya. Menjaga agama
harus lebih didahulukan daripada menjaga yang lainnya; menjaga jiwa harus lebih
didahulukan dari pada akal dan keturuan, dan begitu seterusnya. Akan tetapi,
Pada situasi pandemi seperti saat ini menjaga jiwa adalah yang menjadi utama,
keselamatan dari jiwa tak bisa ditawar lagi dan menjadi sesuatu yang urgen
untuk diterapkan pada mas pandemi saat ini. Berbeda dengan menjaga agama, dalam
menjaga agama masih ada rukhsah/keringanan. Misalnya dalam melaksanakan sholat
berjamaah di masjid dapat ditunda untuk sementara waktu dengan mengalihkan
ibadah dilakukan secara individu individu di rumah. Meninggalkan sholat jumat
untu sementara waktu di masa pandemi ini sesuai apa yang telah difatwakan
ulama. Atau yang terbaru sesui dengan surat edaran dari MUI kita dapat
melakukan sholat berjamaah dengan catatan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga
jarak antar shaf dari sholat. Jika
sebelumnya sholt bejamaah akan bernilai baik jika shaf dirapatkan maka pada
masa pandemi seperti saat ini itu dapat di ganti dengan menjaga jarak pada tiap
shafnya minimal satu meter sesui dengan protokol kesehatan yang danjurkan
Desa Sebagai Ujung Tombak Moderasi Beragama
Menurut undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang
desa, mengartikan desa sebagai “Desa adalah desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdsarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional
yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU
No. 6 tentang desa pasal 1 ayat 1).
Sesuai dengan UU nomer 6 tahun 2014 desa merupakan
self community, yaitu komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman
bahwa desa diberi mandat dan memiliki kewenangan dalam mengurus dan mengatur
kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat.
Sebagai salah satu unit dari pemerintahan daerah, desa memegang peranan yang
begitu besar dalam sistem pemerintahan nasional. Desa adalah representasi dari
kondisi sosial masyarakat. Kehadiran dan
kontribusi dari desa sangat diharapkan,
dalam hal ini sebagi ujung tombak moderasi beragama. Pemerintah desa secara
administratif sebagai unit pemerintahan terkecil tentu sangat dekat dengan
masyarakat. Aspirasi dari masyarakat datang pertama kali tentu berada pada
wilayah pemerintahan desa. Dengan demikian desa diharapakan mampu mengakomodasi
kepentingan dari masyarakat dan menyampaikanya ke level yang lebih lanjut agar ditindaklanjuti secara nyata. Desa merupakan wahana bagi masyarakat untuk
saling mengenal berkomunikasi, memiliki tenggang rasa, rukun dan adil dalam bertetangga, dan seimbang tidak berat
sebelah dalam berprilaku artinya berada ditengah tengah atau moderat dalam
memaknai suatu permasalahan.
Sebagian penduduk Indenesia mayoritas berada pada
wilayah desa. Moderasi beragama dinilai perlu bahkan penting untuk
diimplementasikan dengan memandang kondisi sosilkultural masyarakat indonesia
yang begitu majemuk. Lahirnya moderasi beragama adalah jawaban dengan kondisi
masyarakat saat ini, masyarakat yang semakin dinamis dan keberagaman yang ada
adalah suatu keniscayaan yang harus diterima dan syukuri bersama sebagai
anugrah dari Tuhan yang maha esa.
Potensi desa sebagai motor penggerak dari moderasi
beragama perlu menjadi perhatian bersama. Didalam desa terdapat unsur unsur
masyarakat yang begitu beragam. Salah satunya adalah seorang pemuka agama,
biasanya para pemuka agama lahir dan hidup dalam lingkup wilayah desa. sebagai
salah satu aktor penggerak moderasi beragama,
seorang pemuka agama dapat menjadi tempat rujukan dan sandaran terkait
dengan masalah yang terjadi dimasyarakat utamanya soal keagamaan. Masayarakat
cenderung lebih percaya dengan saran dan nasehat yan bersumber dari pemuka
agama ketimbang dari yang lain, pemuka agama dinanggapa sebagai orang yang
memiliki kapasitas untuk menjawab setiap permasalahan hidup yang terjadi di
masyarakat.
Perlu kiranya kolabarasi bersama diantara tiap
elemen masayarakat dalam lingkup desa. modersi beragama bukan saja milik
perseorangan, orang yang berpendidikian, pemuka agama apalagi pejabat tapi
moderasi beragama adalah milik bersama yang harus dijaga, disebarluaskan dan
diimplementasikan. Didesa memmiliki kearifan lokal dan tempat terjadinya
konsensus diantara elemen masayarakat masing masing yang tentunnya harus dijaga
dan dihormati bersama. Akan tetapi dengan melihat kondisi yang ada, pandemi
virus corona yang melanda negeri ini bahkan telah menyebar diseluruh penjuru
negeri tak terkecuali didesa sekalipun. Pada akhurnya semua aktivitas yang kita
lakukan seperti biasanya harus diatur ulang kembali menyesuaikan dengan kondisi
yang ada.
Implmentasi Moderasi Beragama di Desa
Sebagai unit terkecil pemerintahn dan tempat
masyarakat menyampikan keluhan dan aspirasi pertama pada level pemerintahan
terendah, desa memiliki potensi yang sangat besar untuk menanamkan dan menyemai
praktik moderasi beragama. Praktik moderasi beragama dengan semua tradisinya
tidak dapat diandaikan terjadi begitu saja secara alamiah, melainkan harus
disemai sejak nilai-nilai setiap individu warga bangsa dibentuk. Desa memiliki corak kearifan lokal, desa jug
memiliki hak asal usul dan memiliki hak dan kewajiban secara mandiri mengatur
rumah tangganya.
Desa juga memiliki otonomi desa dalam memberikan
ruang gerak bagi desa dan mengembangkan prakarsa desa termasuk sinergi berbagai
aturan dengan potensi dan budaya lokal
yang dimimiliki desa. Sutoro Eko, mengemukakan bahwa konteks penting
yang mendoromg desentralisasi dan adalah sebagai berikut: 1) secara historis
desa telah lama eksis di masyarakat hukum dan self governing community yang
memiliki sistem pemerintahan lokal berdasarkan pranata lokal yang unik dan
beragam. 2) lebih dari 60 persen penduduk indonesia berada di desa. 3dari sisi
ekonomi dan politik desa memiliki tanah dan penduduk yang selalu menjadi medan
perebutan anatar negara, kapital dn masyarakat. 4) konstitusi taupun regulasi
dari negara telah memberikan pengakuan bahwa desa adalah suatu kesatuan
masyarakat hukum tetapi pengakuan ini masih bersifat simbolik dan formalistik
daripada substantif. Kesigapan dari
pemerintah dalam implementasi kebijakan otonomi desa hendaknya diarahkan pada potensi potensi yang
dimiliki desa. dengan demikian, proses pertumbuhan dan perkembangan dapat
terarah, termasuk teratualisasikannya nilai nilai lokal yang tidak dimaksudkan
untuk mengembalikan lagi kebelakang, tetapi hndak dijadikan sebagai pijakan
dalam proses tranformasi dengan demikian jalah yang ditempuh tidak melenceng,
dengan tetap memperhatikan kondisi kedepannya. Otonomi desa memberikan peluang
dan partisipasi aktif seluruh elemen dan lembaga sosial keagamaan termasuk
fungsi fungsi dari masyarakat
Dalam konteks moderasi beragama menjadi nilai muatan
dan praktik yang paling sesuai untuk dipraktikkan agar terwujud kemaslahatan
bersama . Sikap mental moderat, adil dan berimbang menjadi kunci untuk
mengelola keragaman bangsa Indonesia. Dalam berkhidmat membangun bangsa dan
negara, setiap warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang seimbang untuk
mengembangkan kehidupan bersama yang tenteram dan menentramkan. Bila ini dapat
diwujudkan, setiap warga negara niscaya dapat menjadi manusia Indonesia
seutuhnya sekaligus menjadi manusia yang menjalankan agama seutuhnya.
Dalam konteks yang lebih urgen lagi untuk saat ini
di masa pandemi covid 19, peran moderasi beragama dalam raung lingkup desa
sangat relevan untuk dipraktikan bersama secara arif dan bijaksana tentunya
sesuai dengan kearifan lokal daetah masing masing. Desa memgang otonomi desa yang dapat diplikasikan
berdampingan bersama dengan moderasi beragama.
Dalam praktiknya masayarakat dapat ikut lebih berprtisipasi aktif lagi
dalam menjawab permasalahan saat ini
yang, masyarakat didiorong untuk lebih empati dan toleransi dengan
sesama.
KESIMPULAN
Akhirnya kita dapat mengmbil iktisar dari tulisan
ini bahwa di masa pandemi covid 19 ini moderasi beragama sangat diperlukan dan diimplementasikan pada
setiap sendi sendi kehidupan. Dampak dari adanya covid 19 ini kita diharuskan
untuk bertanformasi dari keadaan lama menuju keadaan yang baru yang tentunya
hal ini tidak boleh mengurangi kualitas dari diri kita. Hikmah dapat diambil
pasca covid 19 ini berlalu dari negeri ini. Desa adalah suatu unit pemerintahan
terkecil yang memiliki hak dan wewenang
dalam mengatur rumahtangganya yang
termaktub dalam otonomi desa. kaitannya deng pemutusan penyebaran covid 19 ini
peran dari desa dan semua elemen didalamnya sangat penting agar pandemi covid
19 ini cepat berlalu dari bumi ini.
DAFTAR PUSTAKA
https://matadesa.zonautara.com/blog/2019/06/25/jumlah-desa-di-indonesia/ diakses pada tanggal 27
juli 2020 pukul 10:20
Tim Penyusun Kementerian Agama RI, 2019. Moderasi Beragama. Jakara pusat. Badan
Litbang dan Diklat kementerian Agama RI. Hlm 15-6
Abdul Syatar, Muhammad Majdy Amiruddin, Arif Rahman.
2020. “Darurat Moderasi Beragama di Tengah Pandemi Corona Virus Desease 2019
(Covid 19)” dalam Kurositas Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan volume 13.
Hlm 1-13.
https://covid19.go.id/ diakses pada tanggal 27 juli 2020 pukul 10:00
Jamaludin, Adon Nasrullah. 2015. Sosiologi Pedesaan.
Bandung : CV pustaka setia. Hlm 184-185

0 Comments